Home Sekitar Kita Aturan Terbaru Kendaraan yang Dibolehkan Melintasi Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Aturan Terbaru Kendaraan yang Dibolehkan Melintasi Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

1,352
0
SHARE
Aturan Terbaru Kendaraan yang Dibolehkan Melintasi Kawasan Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta, infokomnews.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru terkait penerapan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta.

Tiga ruas jalan tersebut yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.



Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Dalam SK tersebut diatur bahwa ganjil genap di tiga ruas jalan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Selain itu, diatur pula sejumlah pengecualian atau kendaraan yang boleh melintas pada waktu penerapan ganjil genap meski pelat kendaraan tak sesuai aturan ganjil genap.



Berikut sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021:

• Kendaraan membawa masyarakat disabilitas

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan angkutan umum pelat kuning

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

• Sepeda motor

• Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

• Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

• Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen

• Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.