infokomnews.com - Pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik terus berbenah dan berkonsolidasi menyambut hajatan politik lima tahunan tersebut.
Sesuai hasil rapat KPU RI, yang baru Selasa (12/4) lalu dilantik Presiden Jokowi di Istana, dengan Komisi II DPR RI, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik. Ini berarti SK Kepengurusan Partai dari Tingkat Pusat hingga Kecamatan seluruh Indonesia harus benar-benar _clear_. Disamping perihal domisili kantor dan rekening partai.
Namun hingga saat ini ternyata persoalan kepengurusan PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih tak kunjung selesai. Melalui kantor pengacara Juhdi Permana dan rekan, Formatur PPP DKI hasil Muswil tanggal 27 Mei 2021 masih menjalani proses gugatan sengketa partai politik atas SK DPP PPP Nomor: 0060/SK/DPP/W/IX/2021 tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta 2021-2026 yang dianggap bertentangan dengan Hasil Muswil dan Hasil Rapat Formatur.
"Hari ini kami menjalani sidang yang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan penggugat atau replik terhadap jawaban tergugat" ujar Syaiful Dasuki, selaku penggugat yang juga Calon Ketua DPW PPP DKI yang sah hasil Muswil dan hasil Rapat Formatur PPP DKI.
"Intinya kami keberatan dengan SK DPP yang menunjuk Almarhum Haji Lulung sebagai Ketua DPW tanpa melalui Muswil sementara yang bersangkutan saat itu masih menjadi Anggota DPR RI dari fraksi PAN" tandas Syaiful. "Dan yang kami gugat adalah DPP PPP dengan produk SK nya yang cacat hukum dan cacat prosedural bukan Almarhum, jadi jangan salah persepsi bahwa kami menggugat personal tetapi yang benar adalah institusi partai yang kami gugat" jelas Syaiful.
Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada status PPP DKI yang harus segera mendaftarkan kepengurusannya kepada KPU Provinsi DKI Jakarta. Apabila hingga pendaftaran partai politik Agustus mendatang kasus ini tak kunjung selesai maka PPP di Jakarta akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih sengketa pengadilan. Sedangkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki seratus persen kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia. Bila demikian maka ada kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sejarah baru bagi PPP karena gagal menjadi peserta Pemilu sejak lahirnya partai ini di tahun 1973.
Sebagai kader, Syaiful menambahkan bahwa pihaknya selaku penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.
"Kami terbuka untuk penyelesaian di luar pengadilan namun dalam posisi pasif saja. Semua tentu harus dipikirkan masak-masak oleh DPP PPP akan seperti apa masa depan PPP khususnya Pemilu 2024. Dan kami berharap ini jadi catatan sejarah untuk PPP bahwa pemaksaan kehendak oleh elite partai bisa menjadi akhir dari sejarah PPP" pungkas Syaiful.








LEAVE A REPLY