Home Hukum Pegiat Media Sosial Heri Suwondo Memfitnah Kemenag, Lalu Cuitannya Dihapus

Pegiat Media Sosial Heri Suwondo Memfitnah Kemenag, Lalu Cuitannya Dihapus

2,774
0
SHARE
Pegiat Media Sosial Heri Suwondo Memfitnah Kemenag, Lalu Cuitannya Dihapus

Keterangan Gambar : Cuitan Heri Suwondo / @HeriSuwondo2 yang sudah dihapus.

 

infokomnews.com - Pegiat media sosial Heri Suwondo dalam cuitannya menyebutkan bahwa "Kekayaan komandan banser naik 11 kali setelah jd Menag & haji digelapkan 2,5 T kok gak ada yg teriak BUBARKAN KEMENAG & usut Menterinya? Skrg dgn Pede mrk cabut izin oprasional pesantren pendukung rezim sendiri gara2 ulah anak kiainya?". Senin (11/7/2022).

Dendy Zuhairil Finsa Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi LBH PP GP Ansor dalam akun nya @FFinsadendy membalas cuitan Heri Suwondo mengatakan "ini fitnah keji, di KUHP ada pasalnya pasal 311 KUHP bagi yang memfitnah dan tidak bisa membuktikan, kami akan ambil langkah-langkah hukum".

Namun tak selang beberapa lama, Heri Suwondo langsung menghapus cuitannya soal kekayaan komandan banser naik 11 kali karena dihujat netizen?.