Home Sekitar Kita DPD KNPI Kota Cirebon: Usut Tuntas Pelaku Perusakan Tanaman di SMPN 4 Kota Cirebon

DPD KNPI Kota Cirebon: Usut Tuntas Pelaku Perusakan Tanaman di SMPN 4 Kota Cirebon

1,383
0
SHARE
DPD KNPI Kota Cirebon: Usut Tuntas Pelaku Perusakan Tanaman di SMPN 4 Kota Cirebon

Keterangan Gambar : Perusakan Tanaman di Lingkungan SMPN 4 Kota Cirebon

 

infokomnews.com - Abdillah Nanda SH, selaku Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Kota Cirebon, menanggapi berita yang sedang beredar mengenai perusakan tanaman di lingkungan SMPN 4 Kota Cirebon.



Kami sangat menyayangkan adanya tindakan perusakan tanaman oleh Oknum yg tidak bertanggungjawab tersebut, terlebih hal ini terjadi di saat SMPN 4 Kota Cirebon sedang mengikuti Lomba Sekolah Adiwiyata.

Keterangan Gambar: Perusakan Tanaman di Lingkungan SMPN 4 Kota Cirebon

 

Sebagaimana dilihat berdasarkan Pasal 406 KUHP, yang menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagai milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 45.500,“



Maka, kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku perusakan tanaman tersebut supaya ke depannya tidak terjadi lagi di Kota Cirebon terutama di Lingkungan Pendidikan.
Kami DPD KNPI Kota Cirebon siap mengawal proses Hukum tersebut.